counters

Minggu, 25 Desember 2011

Pemberantasan Korupsi Cuma Hoax?

baju_koruptor.jpg (480×300)
 Nunun Nurbaeti akhirnya ditangkap di Thailand pada tanggal 9/12 setelah berada di luar negeri sejak Februari 2010 silam. Nunun didakwa sebagai penyandang dana bagi 480 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar yang ditebar ke tangan anggota DPR dalam proses pemilihan DGS (Dewan Gubernur Senior) BI Miranda S. Gultom. Dalam kasus ini 19 orang anggota DPR telah ditahan pada Januari 2011 silam. Saat ini sebagian dari mereka sudah selesai menjalani hukuman penjara. Namun hingga kini justru pemberi suap belum satu pun yang dihukum. Bisakah tertangkapnya Nunun itu memantik harapan pemberantasan korupsi di negeri ini?
Hanya Sandiwara
Harapan itu sayangnya tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Sebab praktek pemberantasan korupsi di negeri ini terlihat seperti sandiwara saja. Indikasinya:
Pertama, adanya kesan kuat tebang pilih. Contohnya, dalam kasus terkait Nunun ini. Yang diproses bahkan dihukum baru yang menerima suap. Itu pun tidak semua penerimanya diproses dan dihukum. Padahal kalau ada penerima suap, artinya ada yang menyuap. Bahkan pihak yang paling diuntungkan dalam kasus ini hingga kini juga belum diproses hukum. Kesan tebang pilih itu juga terjadi dalam banyak kasus korupsi lainnya.
Kedua, hanya simbolisasi. Banyak kasus korupsi yang tidak diungkap tuntas dan berhenti setelah sebagian yang terlibat diproses hukum. Contohnya kasus BLBI, Century, Gayus, dan banyak kasus lain. Seolah yang dilakukan hanya simbol bahwa kasus itu telah ditangani dan diproses hukum.
Ketiga, komitmen lemah. Jika korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, mestinya juga mendapatkan perhatian yang luar biasa pula dan pelakunya pun semestiya mendapatkan hukuman yang tinggi. Faktanya, semua itu tidak terlihat. Buktinya, banyak pegawai muda memiliki rekening bernilai besar yang tidak wajar, meski sudah lama diketahui, tapi tidak ditindak malahan sebagian mendapat promosi dan mengisi pos-pos “basah”. Lemahnya komitmen itu juga terlihat dari vonis bagi koruptor yang sangat ringan kalau tidak boleh dikatakan main-main, bahkan tak sedikit yang divonis bebas. Data laporan tahun 2010, MA menyebutkan sebanyak 442 kasus korupsi telah diputus. Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen vonisnya antara 1 hingga 2 tahun. Sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen hanya divonis dibawah 1 tahun. Dan tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan.
Ketiga, sekadar wacana minus tindakan nyata. Semua pejabat dan politisi mengklaim ada di barisan terdepan pemberantasan korupsi. Nyatanya, ketika ada anak buahnya, temannya atau punggawa partainya melakukan korupsi, mereka pun ramai-ramai membelanya atau minimal lamban dan terkesan ogah-ogahan menindaknya.
Pesimisme pemberantasan korupsi di negeri ini makin diperbesar dengan adanya saling sandera diantara para pejabat dan politisi. Korupsi dilakukan secara berjamaah atau dibagi-bagi. Akibatnya jika salah satu terungkap, maka yang lain akan berusaha melindungi supaya tidak diseret.
Disamping itu, sistem politik demokrasi yang mahal, membutuhkan dana besar untuk membiayai proses politik. Biaya besar itu tidak sebanding dengan gaji dan perolehan sah. Dari mana lagi modal itu bisa dikembalikan jika tidak melalui korupsi, manipulasi dan kolusi? Karena itu sangat sulit -jika bukan mustahil-, pemberantasan korupsi yang sesungguhnya bisa dilakukan oleh orang-orang yang dihasilkan dari sistem politik seperti ini. Sulit atau bahkan mustahil pemberantasan korupsi akan terwujud dalam sistem politik demokrasi seperti ini.
Serius Memberantas Korupsi
Jika para pejabat dan politisi negeri ini serius memberantas korupsi maka hendaknya mereka memberi teladan tindakan yang nyata. Teladan itu bisa dimulai dari dirinya sendiri dan keluarganya. Jika memang memiliki komitmen, seharusnya mereka secara jujur mengumpulkan semua harta ghulul (diperoleh secara tidak sah) miliknya dan keluarganya, lalu dikembalikan ke kas negara. Sayangnya itu yang belum pernah terlihat dari para pejabat dan politisi negeri ini. Mereka baru mengembalikannya jika sudah kepepet, dan untuk pencitraan. Mereka hendaknya mencontoh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Begitu menjabat, beliau kembalikan semua harta yang diberikan oleh penguasa sebelumnya. Beliau pun menyuruh isterinya Fathimah untuk melakukan hal yang sama.
Jika para pejabat dan politisi itu serius memberantas korupsi, seharusnya mereka memberi contoh dengan menindak orang-orang dekat mereka yang terlibat dan bukan malah melindunginya. Hal itu seperti contoh khalifah Umar bin Khaththab ra yang menyita seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik Baitul Mal bersama unta zakat. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Sayangnya hal seperti itu tak terlihat dari para pejabat dan politisi di negeri ini.
Terkait proses pembuktian dalam kasus harta ghulul khalifah Umar bin Khaththab memberikan contoh yang progresif. Abdullah bin Umar menuturkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memerintahkan pencatatan para penguasa daerah, diantaranya Sa’ad bin Abiy Waqash. Jika ada kelebihan kekayaan dari jumlah yang wajar, maka Umar membagi dua kelebihan harta mereka itu. Setengah untuk pejabat itu dan setengahnya disita dan dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal (Al-Hafizh as-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, hal 132).
Berbekal catatan itu, bisa dibuktikan adanya kelebihan harta yang tidak wajar. Jika terbukti adanya kelebihan harta yang tak wajar, pejabat itu harus membuktikan bahwa kelebihan harta itu diperoleh secara sah. Jika ia tidak bisa membuktikan, Umar menyita kelebihan harta itu, baik sebagian, separo atau seluruhnya. Proses pembuktian seperti itu dikenal saat ini sebagai proses pembuktian terbalik. Cara itu merupakan cara yang ampuh untuk memberantas korupsi dan kepemilikan harta ghulul serta menindak koruptor dan pejabat atau politisi korup. Jika cara seperti itu diterapkan maka tidak ada lagi keluhan bahwa aparat tidak bisa menindak karena tidak ada bukti yang cukup. Sebab aparat cukup membuktikan adanya kelebihan kekayaan yang tak wajar. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan rekening, inventaris kekayaan, harta yang dimiliki, atau laporan kekayaan.
Jika memang serius memberantas korupsi, maka penerapan cara pembuktian seperti yang dilakukan Umar itu harus dilakukan. Sayangnya, hal itulah yang tidak terlihat. Sebaliknya, pembuktian terbalik justru dihilangkan dari draft RUU Tipikor waktu itu.
Proses seperti itu tidak hanya diterapkan pada diri pejabat, tetapi juga kepada orang-orang dekatnya. Umar bin Khaththab ra. pernah menyita harta Abu Bakrah ra. Tindakan Umar ra ini diprotes oleh Abu Bakrah. Dia berkata, “Aku tidak bekerja kepada anda”. Khalifah Umar menjawab, “Ya benar. Akan tetapi, saudaramu bekerja sebagai pengurus Baitul Mal dan bagi hasil tanah garapan di Ubullah (suatu tempat yang terletak di Bashrah, Iraq); dan ia meminjamkan uang dari Baitul Mal kepadamu untuk berdagang! Khalifah Umar ra lalu mengambil 10.000 dinar dan dibagi dua, dan Abu Bakrah. mengambil separohnya”(Syahid al-Mihrab, hal. 284). Begitupun Umar pernah menyita dari Abu Sufyan harta pemberian Muawiyah anaknya, yang menjabat gubernur di Syam.
Berikutnya, perlu diterapkan sanksi hukum yang memiliki efek jera. Koruptor sesuai sabda NAbi saw tidak dihukum potong tangan. Bentuk dan kadar sanksi korupsi dan sejenisnya tidak ditentukan oleh nash syariah. Sanksinya merupakan sanksi ta’zir yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi. Bentuknya bisa berupa penyitaan harta seperti yang dilakukan Umar bin Khaththab. Bisa juga dalam bentuk lain, seperti tasyhîr (diekspos), penjara, hingga hukuman mati . Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama (Ibn Abiy Syaibah Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528). Zaid bin Tsabit menetapkan sanksinya an-nikâl yakni dikekang (penjara) atau hukuman yang bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Sedangkan Qatadah mengatakan hukumannya adalah dipenjara (Abd ar-Razaq,Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).
Maka jika memang ada keseriusan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, setidaknya ketiga hal diatas harus dilakukan. Jika tidak, maka itu menjadi bukti sekaligus membenarkan bahwa pemberantasan korupsi yang ada hanya wacana tapi minus tindakan nyata, sekedar untuk pencitraan, untuk permainan politik dan yang jelas tidak ada komitmen, keseriusan dan kesungguhan.
Sebelum semua itu korupsi bisa dicegah dengan membina keimanan dan ketakwaan. Karena dengan itu orang akan takut melakukan korupsi karena takut azab di akhirat. Allah berfirman:
ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya (QS. Ali Imran [3]: 161)
Lebih takut lagi karena ternyata harta ghulul itu tidak bisa dibersihkan dengan bersedekah. Sebab Nabi saw bersabda:
« لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ »
Allah tidak akan menerima shalat tanpa kesucian (bersuci) dan juga tidak menerima shadaqah dari harta haram (HR Muslim, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad)
Semua itu hanya bisa diwujudkan jika syariah diterapkan secara utuh. Karena itu, harapan besar terhadap pemberantasan korupsi seharusnya kita wujudkan dengan berjuang sungguh-sungguh untuk menerapkan syariah Islam secara total dalam bingkai Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

Komentar

Sampai saat ini 70% sumur migas di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan minyak dan gas (migas) asing, hanya 30% yang digarap oleh perusahaan lokal. Pemerintah berharap di tahun 2025 perusahaan migas lokal bisa mencapai 50%. (detikfinance.com, 8/12/2011).
1.       Tahun 2025 cadangan migas tinggal sisa-sisanya setelah habis disedot demi kesejahteraan asing. Itulah akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberal.
2.       Menurut syariah, bukan hanya 50% tapi harus 100% dikembalikan menjadi milik umum dan dikelola oleh negara mewakili rakyat dimana 100% hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
3.       Selamatkan kekayaan milik umat dengan menerapkan Sistem Ekonomi Islam niscaya rakyat makmur dan sejahtera.

Natal, Peringatan Kelahiran yesus Atau Peringatan berhala?

Bissmillah, tulisan ini bukan untuk “ikut-ikutan” merayakan perayaan natal, tapi untuk memberikan pengetahuan/fakta dibalik natal, sebagai umat Islam kita semua meyakini tentang nabi Isa ‘alaihissalam berdasarkan al Qur’an dan Sunnah.
Umat kristiani mengklaim bahwa 25 Desember adalah hari kelahiran Yesus (dalam keyakinan umat islam adalah Nabi Isa ‘alaihissalam). Apakah benar natal adalah hari kelahiran Yesus? apakah natal adalah ajaran Bibel?
Sejarah Natal
Kata Christmas (Natal) yang artinya Mass of Christ atau disingkat Christ-Mass, diartikan sebagai hari untuk merayakan kelahiran “Yesus”. Perayaan yang diselenggarakan oleh non-Kristen dan semua orang Kristen ini berasal dari ajaran Gereja Kristen Katholik Roma. Tetapi, dari manakah mereka mendapatkan ajaran itu ? Sebab Natal itu bukan ajaran Bibel (Alkitab), dan Yesus pun tidak pernah memerintah para muridnya untuk menyelenggarakannya. Perayaan yang masuk dalam ajaran Kristen Katholik Roma pada abad ke-4 ini berasal dari upacara adat masyarakat penyembah berhala.
Karena perayaan Natal yang diselenggarakan di seluruh dunia ini berasal dari Katholik Roma, dan tidak memiliki dasar dari kitab suci, maka marilah kita dengarkan penjelasan dari Katholik Roma dalam Catholic Encyclopedia, edisi 1911, dengan judul : Christmas, Anda akan menemukan kalimat yang berbunyi sebagai berikut :
”Christmas was not among the earliest festivals of Church…the first evidence of the feast is from EgyptPagan customs centering around the January calends gravitated to Christmas”.
Artinya : “Natal bukanlah upacara Gereja yang pertama….melainkan ia diyakini berasal dari Mesir. Perayaan yang diselenggarakan oleh para penyembah berhala dan jatuh pada bulan Januari, kemudian dijadikan hari kelahiran Yesus” [selesai].
Dalam Ensiklopedi itu pula, dengan judul Natal Day; Bapak Katholik pertama mengakui bahwa :
”In the Scriptures, no one is recorded to have kept a feast or held a great banquet on his birthday. It is only sinners (like Pharaoh and Herod) who make great rejoicings over the day in which they were born into this world”.
Artinya : “Di dalam kitab suci, tidak ada seorang pun yang mengadakan upacara atau menyelenggarakan perayaan untuk merayakan hari kelahiran Yesus. Hanyalah orang-orang kafir saja (seperti Fir’aun dan Herodes) yang berpesta-pora merayakan hari kelahirannya di dunia ini” [selesai].
Encyclopedia Britanica yang terbit tahun 1946 menjelaskan sebagai berikut :
”Christmas was not among the earliest festival of the church…. It was not instituted by Christ or the apostles, or by Bible authority, it was picked up afterward from paganism”.
Artinya : “Natal bukanlah upacara gereja abad pertama. Hal ini tidak pernah diselenggarakan oleh Yesus atau para muridnya, ataupun otoritas Bibel. Upacara ini diambil oleh gereja dari kepercayaan penyembah berhala” .
Encyclopedia Americana terbitan tahun 1944 juga menyatakan berikut :
”Christmas…. It was, according to many authorities, not celebrated in the first centuries of the Christian church, as the Christian usage in general was to celebrate the death of remarkable persons rather than their birth…” (The “Communion”, which is instituted by New Testament Bible authority, is a memorial of the death of Christ). “…A feast was established in memory of this event [Christ’s birth] in the fourth century. In the fifth century the Western Church ordered it to be celebrated forever on the day of the old Roman feast of the birth of Sol, as no certain knowledge of the da of Christ’s birth existed”.
Artinya : “Menurut para ahli, pada abad-abad permulaan, Natal tidak pernah dirayakan oleh gereja Kristen. Pada umumnya, umat Kristen hanya merayakan hari kematian orang-orang terkemuka saja, dan tidak pernah merayakan harikelahrian orang tersebut…”. (”Perjamuan Suci” yang tertera dalam Kitab Perjanjian Baru, hanyalah untuk mengenang hari kematian Yesus). ”…Perayaan Natal yang dianggap sebagai hari kelahiran Yesus, mulai diresmikan padaabad keempat Masehi. Dan pada abad kelima Masehi, Gereja Barat memerintahkan kepada umat Kristen untuk merayakan hari kelahiran Yesus, yang diambil dari hari pesta bangsa Romawi yang merayakan hari Kelahiran Sol (Dewa Matahari). Sebab tidak seorang pun yang mengetahui hari kelahiran Yesus”.
Sekarang perhatikan ! Fakta sejarah telah membeberkan kepada kita bahwa mulai lahirnya gereja Kristen pertama sampai dua ratus atau tiga ratus tahun kemudian – jarak waktu yang lebih lama dari umur negara Amerika Serikat – upacara Natal tidak pernah dilakukan oleh umat Kristen. Baru setelah abad keempat, perayaan ini mulai diselenggarakan oleh orang-orang Kristen Barat, Kristen Roma, dan Gereja. Menjelang abad kelima, Gereja Roma memerintahkan untuk merayakan sebagai hari raya umat Kristen yang resmi.
YESUS TIDAK LAHIR PADA TANGGAL 25 DESEMBER
Sungguh sangat mustahil jika Yesus dilahirkan pada musim dingin [1]. Sebab Injil Lukas 2:11 menceritakan suasana di saat kelahiran Yesus sebagai berikut :
“Di daerah itu ada gembala-gembala yang tinggal di padang menjaga kawanan ternak mereka pada waktu malam. Tiba-tiba berdirilah seorang malaikat Tuhan di dekat mereka dan kemuliaan Tuhan bersinar meliputi mereka dan mereka sangat ketakutan. Lalu kata malaikat itu kepada mereka : ”Jangan takut, sebab sesungguhnya aku memberitakan kepadamu kesukaan besar untuk seluruh bangsa : Hari ini telah lahir bagimu Juru selamat, yaitu Kristus, di kota Daud” [selesai].
Tidak mungkin para penggembala ternak itu berada di padang Yudea pada bulan Desember. Biasanya, mereka melepas ternak ke padang dan lereng-lereng gunung. Paling lambat tanggal 15 Oktober, ternak tersebut sudah dimasukkan ke kandangnya untuk menghindari hujan dan hawa dingin yang menggigil. Bibel sendiri dalam Perjanjian Lama, kitab Kidung Agung 2; dan Ezra 10:9,13 menjelaskan bahwa bila musim dingin tiba, tidak mungkin para gembala dan ternaknya berada di padang terbuka di malam hari.
Adam Clarke mengatakan :
”It was an ancient custom among Jews of those days to send out their sheep to the field and desert about Passover (early spring), and bring them home at commencement of the first rain”[Adam Clarke Commentary, Vol. 5, Page 370, New York].
Artinya : “Adalah kebiasaan lama bagi orang-orang Yahudi untuk menggiring domba-domba mereka ke padang menjelang Paskah (yang jatuh awal musim semi), dan membawanya pulang pada permulaan hujan pertama” .
Adam Clarke melanjutkan :
“During the time they were out, the shepherds watch them night and day. As….the first rain began early in the month of Marchesvan, which answers to part of our October and November (begins sometimes in October), we find that the sheep were kept out in the open country during the whole summer. And, as these shepherd had not yet brought home their flocks, it is presumptive argument that October had not yet commenced, and that, consequently, our Lord was not born on the 25th of December, when no flock were out in the fields; nor could He have been born later than September, as the flocks were still in the fields by night. On this very ground, the Nativity in December should be given up. The feeding of the flocks by night in the fields is a chronological fact… See the quotations from the Talmudists in the Lightfoot”.
Artinya : “Selama domba-domba berada di luar, para penggembala mengawasinya siang dan malam. Bila…hujan pertama mulai turun pada bulan Marchesvan, atau antara bulan Oktober dan Nopember, ternak-ternak itu mulai dimasukkan ke kandangnya. Kita pun mengetahui bahwa domba-domba itu dilepas di padang terbuka selama musim panas. Karena para penggembala belum membawa pulang domba-dombanya, berarti bulan Oktober belum tiba. Dengan demikian dapatlah diambil kesimpulan bahwa Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember, ketika tidak ada domba yang berkeliaran di padang terbuka. Juga tidak mungkin dia lahir setelah bulan September, karena di bulan September inilah domba-domba masih berada di padang waktu malam. Dari berbagai bukti yang ada, kemungkinan lahir di bulan Desember itu harus disingkirkan. Memberi makan ternak di malan hari di padang gembalaan adalah fakta sejarah….sebagaimana yang diungkapkan oleh Talmud dalam bab ”Ringan Kaki” .
Dalam ensiklopedi manapun atau juga dalam kitab suci Kristen sendiri akan mengatakan kepada kita bahwa Yesus tidak lahir pada tanggal 25 Desember. Catholic Encyclopdia sendiri secara tegas dan terang-terangan mengakui fakta ini.
Tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan hari kelahiran Yesus yang sebenarnya. Jika kita meneliti dari bukti-bukti sejarah dan kitab suci Kristen sendiri, saya bisa mengambil kesimpulan bahwa Yesus lahir pada awal musim gugur – yang diperkirakan jatuh pada bulan September – atau sekitar 6 bulan setelah hari Paskah.
Jika Tuhan menghendaki kita untuk mengingat-ingat dan merayakan hari kelahiran Yesus, niscaya Dia tidak akan menyembunyikan hari kelahirannya.
Proses Natal Masuk ke Gereja
NewSchaff – Herzog Encyclopedia of Religious Knowledge dalam artikelnya yang berjudul “Christmas” menguraikan dengan jelas sebagai berikut :
“How much the date of the festival depended upon the pagan Brumalia (Dec. 25) following the Saturnalia (Dec. 17-24), and celebrating the shortest day of the year and ‘the new sun’…can not be accurately determined. The pagan Saturnalia and Brumalia were too deeply entrenched in popular custom to be set aside by Christian influence… The pagan festival with its riot and marrymaking was so popular that Christians were glad of an excuse to continue its celebration with little change in spirit and in manner. Christian preachers of the West and the Near East protested against the unseemly frivolity with which Christ’s birthday was celebrated, while Christians of Mesopotamia accused their Western brethren of idolatry and sun worship for adopting as Christian this pagan festival.
Artinya : “Sunguh banyak tanggal perayaan yang terkait pada kepercayaan pagan/penyembah berhala Brumalia (25 Desember) sebagai kelanjutan dari perayaan Saturnalia (17 – 24 Desember), dan perayaan menjelang akhir tahun, serta perayaan menyambut kelahiran matahari baru….tidak dapat ditentukan secara pasti (jumlahnya). Adat kepercayaan pagan Brumalia dan Saturnalia sudah berurat berakar dan populer tersebut dalam adat istiadat tersebut diambil oleh Kristen. Perayaan ini dilestarikan oleh Kristen dengan sedikit mengubah jiwa dan tata caranya. Para pendeta Kristen di Barat dan Timur Dekat menentang perayaan kelahiran Yesus yang meniru agama berhala ini. Di samping itu, Kristen Mesopotamia menuding Kristen Barat telah mengadopsi model penyembahan terhadap dewa Matahari” .
Perlu diingat ! Menjelang abad pertama sampai abad keempat Masehi, dunia dikuasai oleh imperium Romawi yang paganis politeisme. Sejak agama Kristen masih kecil sampai berkembang pesat, para pemeluknya dikejar-kejar dan disiksa oleh penguasa Romawi. Setelah Konstantin naik tahta menjadi kaisar, kemudian memeluk agama Kristen pada abad keempat Masehi, dan menempatkan agama sejajar dengan agama kafir Roma, banyak rakyat yang berbondong-bondong memeluk agama Kristen.
Tetapi karena mereka sudah terbiasa merayakan hari kelahiran dewa-dewanya pada tanggal 25 Desember, mengakibatkan adat tersebut sulit dihilangkan. Perayaan ini adalah pesta-pora dengan penuh kemeriahan, dansangat disenangi oleh rakyat. Mereka tidak ingin kehilangan hari kegembiraan seperti itu. Oleh karena itu, meskipun sudah memeluk agama Kristen, mereka tetap melestarikan upacara adat itu. Di dalam artikel yang sama – New Schaff – Herzog Encyclopedia of Religious Knowledge menjelaskan bagaimana kaisar Konstantin tetap merayakan hari “Sunday” sebagai hari kelahiran dewa matahari. Dan bagaimana pengaruh kepercayaan kafir Manichaeisme yang menyamakan Anak Tuhan (Yesus) identik dengan ”Matahari”. Kemudian pada abad keempat masehi, kepercayaan itu masuk dalam agama Kristen. Sehingga perayaan hari kelahiran Sun-God (Dewa Matahari) yang jatuh pada tanggal 25 Desember, diresmikan menjadi hari kelahiran Son of God (Anak Tuhan – yaitu Yesus).
Demikianlah asal-usul ”Christmas” atau Natal yang dilestarikan oleh dunia barat sampai sekarang. Walaupun namanya diubah menjadi selain Sun-DaySon of GodChristmas, dan Natal; pada hakekatnya sama dengan merayakan hari kelahiran dewa matahari. Sebagai contoh, kita bisa saja menamakan kelinci itu dengan nama singa, tetapi bagaimanapun juga fisiknya tetap kelinci.
Marilah kita kembali membaca Encyclopedia of Brittanica yang mengatakan sebagai berikut :
“Certain Latins, as early as 354, may have transferred the birthday from January 6th to December 25, which was then a Mithraic feast….. or birthday of the unconquered Sun… The Syrians and Armenians, who clung to January 6th, accused the Romans of suns worship and idolatry, contending…that the feast of December 25th, had been invented by disciples of Cerinthus…”.
Artinya : “Kemungkinan besar bangsa Latin/Roma sejak tahun 354 telah mengganti hari kelahiran dewa Matahari dari tanggal 6 Januari ke 25 Desember, yang merupakan dari kelahiran anak dewa Mitra atau kelahiran dewa Matahari yang tidak terkalahkan. Tindakan ini mengakibatkan orang-orang Kristen Syiria dan Armenia marah-marah. Karena sudah terbiasa merayakan hari kelahiran Yesus pada tanggal 6 Januari, mereka mengecam bahwa perayaan tanggal 25 Desember itu adalah hari kelahiran Dewa Matahari yang dipercayai oleh bangsa Romawi. Penyusupan ajaran ini ke dalam agama Kristen, dilakukan oleh Cerinthus” .
Catatan kaki :
[1] Di wilayah Yudea, setiap bulan Desember adalah musim hujan dan hawanya sangat dingin.
source : The Plain Truth About Christmas oleh Herbert W. Armstrong (1892 – 1986 – Worldwide Church of God, California USA 1984.

(siraaj/arrahmah.com)